Jumat, 06 Mei 2011

MEMAHAMI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MASALAH AMBALAT

Salah satu berita yang cukup meramaikan media massa baik cetak maupun elektronik dan sekaligus menyita cukup banyak perhatian baik pengamat maupun masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini selain berita mengenai pemilu dan sedang ditunggu kelanjutannya adalah berita mengenai pelanggaran wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Diraja Malaysia di Ambalat.

          Masalah Ambalat hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang selama ini “mengganjal” hubungan Indonesia dan Malaysia sebagai negara bertetangga dan juga serumpun. Masalah Ambalat bagi masyarakat Indonesia juga dianggap sebagai suatu sikap konfrontasi terang-terangan dan terbuka Malaysia terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara dan sekaligus sangat melukai harga diri bangsa Indonesia. Secara phisikologis bangsa Indonesia juga banyak memiliki pengalaman yang "tidak mengenakkan" kalau tidak ingin disebut trauma dengan Malaysia mengingat masalah-masalah yang selama ini timbul antara Indonesia dan Malaysia seperti perlakuan TKI yang sering tidak manusiawi oleh pihak Malaysia, kekalahan Indonesia dalam perundingan Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional sebelumnya hingga kasus Manohara selalu menempatkan Indonesia dalam posisi yang “kalah”. 

Namun terlepas dari hal-hal tersebut diatas, tulisan ini berusaha untuk melihat masalah Ambalat secara obyektif dan jernih dengan berusaha memahami alasan-alasan yang mendasari tindakan-tindakan Malaysia dari kacamata hukum Internasional. Diharapkan dengan adanya tulisan ini masyarakat Indonesia dapat bersikap lebih bijaksana dan tidak irasional dalam menanggapi masalah ini. Dalam hal ini penulis berusaha mengidentifikasikan beberapa hal yang kemungkinan tidak dipahami oleh masyarakat Indonesia ditinjau dari kacamata Hukum Internasional.


De Facto dan De Jure

Dalam kasus Ambalat setidaknya terdapat 2 (dua) fakta yang dapat kita jadikan rujukan yaitu fakta secara kenyataan (de facto) dan fakta secara hukum (de jure). Secara de facto kita melihat bahwa wilayah blok Ambalat bukanlah suatu pulau melainkan suatu wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia dan berada sekitar kurang lebih 80 mil dari garis pantai Indonesia. Sementara apabila kita kaitkan fakta secara kenyataan ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 khususnya mengenai ketentuan Zona Ekonomi Ekslusif maka secara de jure  dapat dikatakan bahwa wilayah blok Ambalat berada dalam rentang Zona Ekonomi Ekslusif yaitu sejauh 200 mil dari garis pantai.

 Namun demikian perlu disadari bahwa hak Zona Ekonomi Ekslusif tidak hanya berlaku dan dimiliki secara ekslusif oleh suatu negara tertentu namun juga berlaku dan dapat dimiliki oleh negara lainnya yang juga telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dalam hal ini termasuk Malaysia. Dengan asumsi bahwa garis pantai Malaysia juga masih berada dalam rentang Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil maka disinilah tampaknya kemudian akar permasalahan timbul yaitu adanya tumpang tindih klaim atas Zona Ekonomi Ekslusif. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 maka baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada dalam rentang jarak 200 mil dari garis pantai masing-masing negara.


Laut Territorial dan ZEE

Sesuai dengan ketentuan Hukum Laut PBB 1982, laut Territorial adalah adalah lebar laut sejauh 12 mil yang diukur dari garis pantai atau dalam kasus Indonesia dari batas pulau terluar. Laut territorial merupakan kedaulatan mutlak negara pantai dimana segala sumber daya alam menjadi milik negara pantai dan setiap kapal asing yang melintas harus tunduk pada ketentuan dan peraturan negara pantai.

Sementara Zona Ekonomi Ekslusif adalah suatu zona laut di luar laut territorial dan zona tambahan dengan lebar laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis laut territorial yang memberikan hak kepada setiap negara pantai untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin; pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut dengan kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional, pemasangan kabel atau pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif.

Disisi lain, masalah Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut tersebut erat kaitannya dengan masalah penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut, karena beberapa negara tanpa pantai atau yang secara geografis tidak beruntung baru dapat menerima penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kesempatan untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan, hak transit ke dan dari laut melalui wilayah negara pantai/negara transit serta negara pantai tetap menghormati kebebasan palayaran/penerbangan melalui Zona Ekonomi Eksklusif. Dan hak negara tanpa pantai ataupun negara-negara yang bertetangga yang memiliki Zona Ekonomi  Ekslusif kurang dari 200 mil ini kemudian juga diadopsi dan diakui oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.


Dengan demikian Malaysia sebagaimana juga Indonesia merasa memiliki hak untuk mengolah sumber daya alam yang berada dalam Zona Ekonomi Ekslusif. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pertahanan Malaysia di suatu media nasional beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa masalah Ambalat bukanlah masalah laut territorial namun masalah ZEE. Bahwa dalam hal laut territorial Malaysia secara tegas mengakui kedaulatan Indonesia namun tidak demikian halnya dengan ZEE.

Selain itu juga dengan adanya ketentuan dari Konvensi Hukum Laut PBB 1982 tersebut khususnya mengenai hak negara pantai atas Zona Ekonomi Ekslusif maka pihak Malaysia merasa bahwa sesuai dengan ketentuan hukum internasional bahwa apa yang dilakukan oleh kapal-kapal perangnya dengan memasuki wilayah perairan Ambalat adalah sesuatu hal yang wajar sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan hak lintas damai atau “right of innocent passage” yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 yang menyatakan bahwa pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya. Dengan berdasarkan pada hal ini kelihatannya Malaysia berasumsi tidak mempunyai kewajiban untuk meminta ijin terlebih dahulu dari pihak Indonesia terhadap lalu lintas keberadaan kapal perangnya yang bersifat langsung serta secepatnya.

Kesimpulan  

Apa yang sedang dilakukan oleh pihak Malaysia pada dasarnya menunjukkan suatu “kepiawian” strategi para ahli hukum internasionalnya yang dikombinasikan melalui “gesture” diplomasinya yang terkesan tidak terpancing oleh reaksi masyarakat Indonesia (mungkin karena pihak Kementerian Luar Negeri Malaysia sudah mengerti alasannya). Strategi para ahli hukum internasional Malaysia apabila kita analisis lebih jauh lagi dapat kita lihat yaitu dengan “ membiarkan” secara sengaja kehadiran kapal perangnya di sana dan secara sporadis memasuki wilayah Ambalat yang dikuasai atau setidaknya di-klaim oleh Indonesia dengan memanfaatkan “right of innocent passage” yang dengan hal tersebut, maka pihak Malaysia telah sekaligus atau setidak-tidaknya dalam batasan-batasan tertentu turut memastikan adanya penguasaan secara efektif (effective occupation) terhadap wilayah Ambalat sesuai dengan ketentuan hukum Internasional terhadap suatu wilayah.

Taktik yang sama sebenarnya telah dilakukan oleh Malaysia dan terbukti “manjur” ketika dijadikan sebagai salah satu alasan dan bukti untuk memenangkan masalah Sipadan Ligitan di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag dimana salah satu yang menjadi unsur pertimbangan oleh Mahkamah Internasional untuk memenangkan Malaysia adalah adanya penguasaan secara “effective” di Sipadan dan Ligitan melalui pembangunan resort yang dilakukan Malaysia. 

Menanggapai maneuver dan provokasi kapal perang Malaysia tersebut, seyogyanya Indonesia jangan sampai terpancing untuk melakukan tindakan yang mengarah ke "perang" misalnya dengan cara menembak kapal perang Malaysia karena selain mengingat adanya “right of innocent passage” yang dijamin oleh Konvensi Hukum Laut 1982, hal tersebut juga hanya akan berakibat pada tindakan meng-internasionalisasi kasus Ambalat dengan pilihan penyelesaian sengketa di Dewan Keamanan PBB ataupun Mahkamah Internasional. Suatu pilihan yang tentunya sangat tidak diinginkan oleh Indonesia namun sebaliknya tampaknya diinginkan oleh Malaysia dan ahli hukum internasionalnya khususnya penyelesaian Ambalat melalui Mahkamah Internasional.


Kehadiran kapal perang Malaysia di wilayah blok Ambalat juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar Malaysia dalam perundingannya dengan Indonesia yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juli ini. Selain itu Malaysia tampaknya ada kemungkinan juga akan menggunakan salah satu klausul khususnya terkait dengan adanya ketentuan ZEE yang memberikan kesempatan kepada negara yang tidak beruntung untuk dapat ikut memanfaatkan surplus dari pengolahan sumber daya alam yang berada dalam rentang ZEE yang dalam kasus Ambalat berupa sumber daya alam yang besar yaitu minyak dan gas.

Yang terpenting dari hasil akhir yang diharapkan oleh Malaysia melalui strategi ataupun manuver yang dilakukannya terhadap blok Ambalat tampaknya adalah agar setidaknya blok Ambalat tidak hanya dikelola secara ekslusif oleh Indonesia namun juga secara bersama–sama dengan Malaysia melalui perusahaan minyak raksasa yang saat ini kebetulan telah ditunjuk oleh masing-masing negara. Suatu hal yang mana tampaknya sulit untuk diterima oleh Indonesia.

Dalam hal ini apabila Indonesia menginginkan kepemilikan ekslusif atas blok Ambalat maka tampaknya diperlukan kepiawian dari ahli hukum Internasional Indonesia untuk mencari bukti-bukti hukum yang secara syah dapat mendukung kepemilikan ekslusif blok Ambalat oleh Indonesia di luar ketentuan ZEE.  

(Tulisan diatas adalah murni pemikiran pribadi penulis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan ataupun tanggapan institusi dimana penulis blog saat ini bekerja)