Selasa, 06 Januari 2015

PEMBEKUAN IJIN PENERBANGAN AIR ASIA

Kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 menimbulkan masalah baru terkait ijin penerbangan Air Asia yang juga ditengarai terjadi pada maskapai penerbangan lainnya. Dan sebagai akibatnya ijin penerbangan Air Asia dibekukan ataupun dihentikan oleh Menteri Perhubungan Jonan bahkan Menteri Jonan pun sempat memarahi salah satu Direktur Air Asia yg tidak mengindahkan prosedur keselamatan penerbangan. Langkah ataupun kebijakan yg diambil Menhub mengundang tanggapan beragam dari masyarakat baik yg pro maupun kontra dan juga kritik dari berbagai kalangan.

Menurut pandangan saya pribadi, sikap kritis itu diperlukan dan di dalam bingkai agama pun hal tersebut diletakkan secara indah dalam salah satu ayat yaitu "dan saling nasehat menasehatilah kamu dalam kebaikan". 

Sejauh di maksudkan untuk kebaikan maka kritik harus dan perlu dilakukan tetapi dengan cara yang baik, proporsional, seimbang (balance) dan juga menawarkan solusi atau jalan keluar. Hal ini kita kenal sebagai sikap kritis atau kritik yg konstruktif dan juga sekaligus menghindarkan kita untuk tidak terjebak pada sikap kritis yang kontra produktif dan destruktif, menambah ruwet masalah ataupun bahkan menimbulkan perpecahan.

Untuk saat ini mengenai khususnya masalah ijin penerbangan yg melibatkan Kemenhub, otoritas bandara dan stake holders lainnya harapan saya dan tentunya/seharusnya akan ada tim investigasi yg dibentuk untuk membuat "terang/jelas" masalahnya sehingga menurut saya kita sebaiknya memberikan ruang dan waktu kepada tim untuk bekerja dan menyampaikan kesimpulannya baru kemudian di kritisi kalaupun memang ada yang perlu dikritisi untuk perbaikan/penyempurnaan. 

Mengenai tindakan Bapak Menteri Jonan apakah dalam kontek keadaan di Indonesia dan juga mental birokrasi hal tersebut merupakan suatu bagian dari strategi dan atau merupakan satu-satunya cara tercepat, terbaik atau terakhir dalam membongkar "hal-hal yg tidak beres" oleh oknum baik di Kemenhub atau otoritas bandara dan stake holders lainnya atau dalam rangka "smart move" saya tidak mau berandai-andai karena "we never walked in his shoes" dan tentunya pada akhirnya waktu juga yg akan berbicara apakah langkah tersebut benar atau tidak atau pencitraan dll. 

Namun demikian saya ingin mengingatkan khususnya diri saya sendiri bahwa "in many ways, the work of a critic is easy as we risk very little yet enjoy a position over those who offer up their work and their selves to our judgement". * pandangan pribadi (*HE/Swedia/7/01/2015)

Jumat, 06 Mei 2011

MEMAHAMI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MASALAH AMBALAT

Salah satu berita yang cukup meramaikan media massa baik cetak maupun elektronik dan sekaligus menyita cukup banyak perhatian baik pengamat maupun masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini selain berita mengenai pemilu dan sedang ditunggu kelanjutannya adalah berita mengenai pelanggaran wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Diraja Malaysia di Ambalat.

          Masalah Ambalat hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang selama ini “mengganjal” hubungan Indonesia dan Malaysia sebagai negara bertetangga dan juga serumpun. Masalah Ambalat bagi masyarakat Indonesia juga dianggap sebagai suatu sikap konfrontasi terang-terangan dan terbuka Malaysia terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara dan sekaligus sangat melukai harga diri bangsa Indonesia. Secara phisikologis bangsa Indonesia juga banyak memiliki pengalaman yang "tidak mengenakkan" kalau tidak ingin disebut trauma dengan Malaysia mengingat masalah-masalah yang selama ini timbul antara Indonesia dan Malaysia seperti perlakuan TKI yang sering tidak manusiawi oleh pihak Malaysia, kekalahan Indonesia dalam perundingan Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional sebelumnya hingga kasus Manohara selalu menempatkan Indonesia dalam posisi yang “kalah”. 

Namun terlepas dari hal-hal tersebut diatas, tulisan ini berusaha untuk melihat masalah Ambalat secara obyektif dan jernih dengan berusaha memahami alasan-alasan yang mendasari tindakan-tindakan Malaysia dari kacamata hukum Internasional. Diharapkan dengan adanya tulisan ini masyarakat Indonesia dapat bersikap lebih bijaksana dan tidak irasional dalam menanggapi masalah ini. Dalam hal ini penulis berusaha mengidentifikasikan beberapa hal yang kemungkinan tidak dipahami oleh masyarakat Indonesia ditinjau dari kacamata Hukum Internasional.


De Facto dan De Jure

Dalam kasus Ambalat setidaknya terdapat 2 (dua) fakta yang dapat kita jadikan rujukan yaitu fakta secara kenyataan (de facto) dan fakta secara hukum (de jure). Secara de facto kita melihat bahwa wilayah blok Ambalat bukanlah suatu pulau melainkan suatu wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia dan berada sekitar kurang lebih 80 mil dari garis pantai Indonesia. Sementara apabila kita kaitkan fakta secara kenyataan ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 khususnya mengenai ketentuan Zona Ekonomi Ekslusif maka secara de jure  dapat dikatakan bahwa wilayah blok Ambalat berada dalam rentang Zona Ekonomi Ekslusif yaitu sejauh 200 mil dari garis pantai.

 Namun demikian perlu disadari bahwa hak Zona Ekonomi Ekslusif tidak hanya berlaku dan dimiliki secara ekslusif oleh suatu negara tertentu namun juga berlaku dan dapat dimiliki oleh negara lainnya yang juga telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dalam hal ini termasuk Malaysia. Dengan asumsi bahwa garis pantai Malaysia juga masih berada dalam rentang Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil maka disinilah tampaknya kemudian akar permasalahan timbul yaitu adanya tumpang tindih klaim atas Zona Ekonomi Ekslusif. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 maka baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada dalam rentang jarak 200 mil dari garis pantai masing-masing negara.


Laut Territorial dan ZEE

Sesuai dengan ketentuan Hukum Laut PBB 1982, laut Territorial adalah adalah lebar laut sejauh 12 mil yang diukur dari garis pantai atau dalam kasus Indonesia dari batas pulau terluar. Laut territorial merupakan kedaulatan mutlak negara pantai dimana segala sumber daya alam menjadi milik negara pantai dan setiap kapal asing yang melintas harus tunduk pada ketentuan dan peraturan negara pantai.

Sementara Zona Ekonomi Ekslusif adalah suatu zona laut di luar laut territorial dan zona tambahan dengan lebar laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis laut territorial yang memberikan hak kepada setiap negara pantai untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin; pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut dengan kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional, pemasangan kabel atau pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif.

Disisi lain, masalah Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut tersebut erat kaitannya dengan masalah penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut, karena beberapa negara tanpa pantai atau yang secara geografis tidak beruntung baru dapat menerima penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kesempatan untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan, hak transit ke dan dari laut melalui wilayah negara pantai/negara transit serta negara pantai tetap menghormati kebebasan palayaran/penerbangan melalui Zona Ekonomi Eksklusif. Dan hak negara tanpa pantai ataupun negara-negara yang bertetangga yang memiliki Zona Ekonomi  Ekslusif kurang dari 200 mil ini kemudian juga diadopsi dan diakui oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.


Dengan demikian Malaysia sebagaimana juga Indonesia merasa memiliki hak untuk mengolah sumber daya alam yang berada dalam Zona Ekonomi Ekslusif. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pertahanan Malaysia di suatu media nasional beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa masalah Ambalat bukanlah masalah laut territorial namun masalah ZEE. Bahwa dalam hal laut territorial Malaysia secara tegas mengakui kedaulatan Indonesia namun tidak demikian halnya dengan ZEE.

Selain itu juga dengan adanya ketentuan dari Konvensi Hukum Laut PBB 1982 tersebut khususnya mengenai hak negara pantai atas Zona Ekonomi Ekslusif maka pihak Malaysia merasa bahwa sesuai dengan ketentuan hukum internasional bahwa apa yang dilakukan oleh kapal-kapal perangnya dengan memasuki wilayah perairan Ambalat adalah sesuatu hal yang wajar sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan hak lintas damai atau “right of innocent passage” yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 yang menyatakan bahwa pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya. Dengan berdasarkan pada hal ini kelihatannya Malaysia berasumsi tidak mempunyai kewajiban untuk meminta ijin terlebih dahulu dari pihak Indonesia terhadap lalu lintas keberadaan kapal perangnya yang bersifat langsung serta secepatnya.

Kesimpulan  

Apa yang sedang dilakukan oleh pihak Malaysia pada dasarnya menunjukkan suatu “kepiawian” strategi para ahli hukum internasionalnya yang dikombinasikan melalui “gesture” diplomasinya yang terkesan tidak terpancing oleh reaksi masyarakat Indonesia (mungkin karena pihak Kementerian Luar Negeri Malaysia sudah mengerti alasannya). Strategi para ahli hukum internasional Malaysia apabila kita analisis lebih jauh lagi dapat kita lihat yaitu dengan “ membiarkan” secara sengaja kehadiran kapal perangnya di sana dan secara sporadis memasuki wilayah Ambalat yang dikuasai atau setidaknya di-klaim oleh Indonesia dengan memanfaatkan “right of innocent passage” yang dengan hal tersebut, maka pihak Malaysia telah sekaligus atau setidak-tidaknya dalam batasan-batasan tertentu turut memastikan adanya penguasaan secara efektif (effective occupation) terhadap wilayah Ambalat sesuai dengan ketentuan hukum Internasional terhadap suatu wilayah.

Taktik yang sama sebenarnya telah dilakukan oleh Malaysia dan terbukti “manjur” ketika dijadikan sebagai salah satu alasan dan bukti untuk memenangkan masalah Sipadan Ligitan di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag dimana salah satu yang menjadi unsur pertimbangan oleh Mahkamah Internasional untuk memenangkan Malaysia adalah adanya penguasaan secara “effective” di Sipadan dan Ligitan melalui pembangunan resort yang dilakukan Malaysia. 

Menanggapai maneuver dan provokasi kapal perang Malaysia tersebut, seyogyanya Indonesia jangan sampai terpancing untuk melakukan tindakan yang mengarah ke "perang" misalnya dengan cara menembak kapal perang Malaysia karena selain mengingat adanya “right of innocent passage” yang dijamin oleh Konvensi Hukum Laut 1982, hal tersebut juga hanya akan berakibat pada tindakan meng-internasionalisasi kasus Ambalat dengan pilihan penyelesaian sengketa di Dewan Keamanan PBB ataupun Mahkamah Internasional. Suatu pilihan yang tentunya sangat tidak diinginkan oleh Indonesia namun sebaliknya tampaknya diinginkan oleh Malaysia dan ahli hukum internasionalnya khususnya penyelesaian Ambalat melalui Mahkamah Internasional.


Kehadiran kapal perang Malaysia di wilayah blok Ambalat juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar Malaysia dalam perundingannya dengan Indonesia yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juli ini. Selain itu Malaysia tampaknya ada kemungkinan juga akan menggunakan salah satu klausul khususnya terkait dengan adanya ketentuan ZEE yang memberikan kesempatan kepada negara yang tidak beruntung untuk dapat ikut memanfaatkan surplus dari pengolahan sumber daya alam yang berada dalam rentang ZEE yang dalam kasus Ambalat berupa sumber daya alam yang besar yaitu minyak dan gas.

Yang terpenting dari hasil akhir yang diharapkan oleh Malaysia melalui strategi ataupun manuver yang dilakukannya terhadap blok Ambalat tampaknya adalah agar setidaknya blok Ambalat tidak hanya dikelola secara ekslusif oleh Indonesia namun juga secara bersama–sama dengan Malaysia melalui perusahaan minyak raksasa yang saat ini kebetulan telah ditunjuk oleh masing-masing negara. Suatu hal yang mana tampaknya sulit untuk diterima oleh Indonesia.

Dalam hal ini apabila Indonesia menginginkan kepemilikan ekslusif atas blok Ambalat maka tampaknya diperlukan kepiawian dari ahli hukum Internasional Indonesia untuk mencari bukti-bukti hukum yang secara syah dapat mendukung kepemilikan ekslusif blok Ambalat oleh Indonesia di luar ketentuan ZEE.  

(Tulisan diatas adalah murni pemikiran pribadi penulis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan ataupun tanggapan institusi dimana penulis blog saat ini bekerja)

Jumat, 05 November 2010

A PRAGMATIC PATH TO RESOLVE PALESTINE-ISRAEL CONFLICT

No issue has the same global impact as between the Palestinian and Israeli conflict. During the cold war, the United States and the Soviet Union twice raised their security alerts and aggressively challenged each other over this conflict. The oil embargo of the 1970s was inspired by the Palestinian/Israeli conflict. Numerous militants, terrorist groups and governments around the world which seek legitimacy place the Palestinian/Israeli conflict at the forefront of their agenda. And while the Palestinian/Israeli conflict is not the cause of terrorism, solving this conflict may transform the political landscape of the entire Middle East and expose the various agendas of numerous violent groups who leach on this conflict to win the hearts and minds of emotional and unsuspecting people.

Because of the global impact of this conflict, the United Nations through  Security Council has been trying to solve the conflict as well as come up with several number of resolutions since 1967 respectively resolution 242 (1967), 338 (1973), 1397 (2002) and 1515 (2003).

While the process to end the conflict between Palestine and Israel has been echoed through the United Nations, certain countries such as Spain, Norway, USSR and the United States also tried to solve the problem through their own initiatives. In this connection, subsequent to the Madrid Conference of 1991, the United States initiated negotiation peace talk in 1993 between Palestine and Israel in Oslo. The aforementioned negotiation peace talk was conducted secretly in Oslo, Norway, hosted by the Fafo institute, and completed on 20 August 1993. The Accords were subsequently officially signed at a public ceremony in Washington, DC on 13 September 1993, in the presence of PLO chairman Yasser Arafat, Israeli Prime Minister Yitzhak Rabin and US President Bill Clinton. The documents themselves were signed by Mahmoud Abbas for the PLO, foreign Minister Shimon Peres for Israel, Secretary of State Warren Christopher for the United States and foreign minister Andrei Kozyrev for Russia. Although no final agreement was reached to end the conflict between Palestine and Israel, it was for the first time in the history that the Israeli government hold direct, face-to-face negotiations with the Palestinian Liberation Organization, as the representative of the Palestinian people.
   
As a result of the escalating conflict in the Middle East, the Spanish Prime Minister Aznar established the group of quartet on the Middle East in Madrid in 2002. The Quartet on the Middle East, sometimes called the Diplomatic Quartet or Madrid Quartet or simply the Quartet, is a foursome of nations and international and supranational entities involved in mediating the peace process in the Israeli-Palestinian conflict. The Quartet are the United Nations, the United States, the European Union, and Russia.

In order to ease and resolve the Palestinian-Israel conflict, the Quartet proposed the "road map" plan for peace. The principles of the plan, originally drafted by U.S. Foreign Service Officer Donald Bloome, were first outlined by U.S. President George W. Bush in a speech on June 24, 2002, in which he called for an independent Palestinian state living side by side with Israel in peace: "The Roadmap represents a starting point toward achieving the vision of two states, a secure State of Israel and a viable, peaceful, democratic Palestine. It is the framework for progress towards lasting peace and security in the Middle East..."[1]

In exchange for statehood, the road map requires the Palestinian Authority to make democratic reforms and abandon the use of violence. And Israel, for its part, must support and accept the emergence of a reformed Palestinian government and end settlement activity of the Gaza Strip and West Bank as the Palestinian terrorist threat is removed.

In this light the road map comprises three goal-driven phases with the ultimate goal of ending the conflict as early as 2005. However, as a performance-based plan, progress will require and depend upon the good faith efforts of the parties, and their compliance with each of the obligations quartet put the plan together, with amendments following consultations with Israelis and Palestinians:


  • Phase I (as early as May 2003): End to Palestinian violence; Palestinian political reform; Israeli withdrawal from Palestinian cities and freeze on settlement expansion; Palestinian elections.

  • Phase II (as early as June-Dec 2003): International Conference to support Palestinian economic recovery and launch a process, leading to establishment of an independent Palestinian state with provisional borders; revival of multilateral engagement on issues including regional water resources, environment, economic development, refugees, and arms control issues; Arab states restore pre-intifada links to Israel (trade offices, etc.).

  • Phase III (as early as 2004-2005): second international conference; permanent status agreement and end of conflict; agreement on final borders, clarification of the highly controversial question of the fate of Jerusalem, refugees and settlements; Arab state to agree to peace deals with Israel.

Despite the failure of implementation of the roadmap primarily by the unwillingness of Israel to freeze on settlement, the world witnessed the Annapolis conference as another series of conference that was hold with regard to the peace talk negotiation between the Palestine and Israel.

The Annapolis conference was a Middle East peace conference held on November 27, 2007, at the United States Naval Academy in Annapolis, Maryland, United States. The conference marked the first time a two-state solution was articulated as the mutually agreed-upon outline for addressing the Palestinian-Israeli conflict. The conference ended with the issuing of a joint statement from all parties.

Based on the Annapolis conference a two-state solution envisions two separate states in the Western portion of the historic region of Palestine: With Israel remaining a Jewish state, and the establishment of another Arab state to solve the Israeli-Palestinian conflict. According to the idea, the Arab inhabitants would be given citizenship by the new Palestinian state; Palestinian refugees would likely be offered such citizenship as well. Arab citizens of present-day Israel would likely have the choice of staying with Israel, or becoming citizens of the new Palestine.

In recent development, United States under President Barrack Obama administration has tried to push for reviving the stalled peace process by getting the parties involved to agree to direct talks. The direct talks are aimed to put the Israeli-Palestinian conflict to an official end by forming a two-state solution for the Jewish people and the Palestinian people, promoting the idea of everlasting peace and an official halt to any further land claims as well accepting the rejection of any new dispute advancements if violence should reoccur.

Conclusion

The Palestine-Israel conflict remains the single most important reason for and catalyst towards feeding conflicts, strife and terrorism in not only that region, but also towards becoming justification for the violence which we continue to see throughout the world, related to international terrorism. A solution on this problem will not immediately stop violence, but it would indeed be a major step for the international community in our shared desire for international peace and security.

In this light the continuing occupation of the Palestine territory by Israel remained the root cause of the conflict. And this long-standing conflict would have no final solution without the achievement by the Palestinian people of its inalienable rights defined by the General Assembly in 1974, the roadmap and the Annapolis conference as the right to self-determination without external interference, the right to national independence and sovereignty and the right of Palestinian to return to their homes, from which they had been displaced and uprooted.

Suggestion


           With regard to the conflict and the peace talk negotiation between Palestine and Israel, it is recommended that both countries to take necessary measures as follow:
1)    Both Palestine and Israel must realize that it is first and the foremost that the Palestine and Israel themselves who bear the primary responsibility for peace. No one can make peace for them and no peace can be imposed on them. And no one should want peace more than themselves. Somehow the role of International community in supporting peace talk negotiation between Palestine and Israel remains as important as ever and since that needs to remain engaged on this issue as well as to give best contribution.

2)    Israel and Palestine must be realistic and faced the fact that both nations has an equal right to live and life in peace and security.
  
3)    Violence begets violence and should not used as a tool to harm civilians on either side. Both Israel and Palestinian Authority should halt acts of violence aimed at harming innocent civilians.

4)    Israel as a state is borne out of a United Nations resolution. And as a member of the international body, Israel must be held all responsible for all breaches committed under the norms of international practices and international law.

5)    The Palestinian have to demonstrate that they themselves can unite and focus their actions towards attaining their right.


    ____________________
1) Roadmap For Peace in the Middle East:Israeli/Palestinian Reciprocal Action, Quartet   Support'U.S.Department of State, Bureau of Public Affairs,16/7/2003

Main Source: